PILPRES










SEJARAH SINGKAT

Sejak merdeka tahun 1945, Negara Indonesia sudah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) Presiden sebanyak 10 kali. Mulai dari pemilu pertama di tahun 1955 hingga pemilu tahun 2009 lalu. Pemilu tahun 2014 merupakan pemilu yang ke-11 dilakukan di Indonesia.

Perjalanan pemilu di Indonesia dari masa ke masa.

1. Tahun 1955
Pemilu pertama di Indonesia dan sering disebut sebagai pemilu yang paling demokratis meski pelaksanaannya saat situasi negara belum kondusif. Tak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri.

Dalam pemilu 1955 masyarakat memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang dilakukan dalam dua periode. Pertama tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan kedua pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Saat itu anggota angkatan bersenjata dan polisi ikut berpartisipasi.

Dari pelaksanaannya, pemilu pertama bisa dikatakan sukses dan berlangsung damai. Dimana tingkat partisipasi warga begitu tinggi. Suara sah saat pemilu mencapai 88 persen dari 43 juta pemilih. Sedangkan pemilih yang suaranya tidak sah atau tidak datang (golput) hanya sebesar 12,34 persen. 

[Kenali Sejarah Bangsamu] Pemilu di Indonesia, Dari Masa ke Masa (1955-2014) 


Suasana Pemilu tahun 1955. Pemilu pertama ini disebut-sebut merupakan pemilu yang paling demokratis/Arsip Nasional


[Kenali Sejarah Bangsamu] Pemilu di Indonesia, Dari Masa ke Masa (1955-2014) 

Penyerahan mobil VW Safari untuk keperluan Pemilu 1977 kepada para camat di seluruh Indonesia/Arsip Nasional.










PDIP merupakan partai pemenang Pemilu tahun 1999. Namun pemilihan presiden dimenangkan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari PKB. Sementara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menjadi wakil presiden

Suasana diatas MONAS
 


Pemilu Indonesia dari masa ke masa
Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak demokrasi Indonesia karena rakyat memilih langsung anggota DPR dan pasangan Presiden-Wakil Presiden/dokumentasi KPU

9. Tahun 2004
Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.

Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).

Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemrintahan Indonesia. Dimana untuk pertama kalinya rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.

Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.

Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).

Pemilu 2004 ini adalah periode pertama kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono. Meski demikian di Pemilu Legislatif jumlah pemilih terdaftar yang tidak memakai hak pilihnya cukup besar yakni sekitar 23 juta lebih suara, dari jumlah pemilih terdaftar 148 Juta pemilih, atau 16 persen tidak memakai hak pilihnya.

[Kenali Sejarah Bangsamu] Pemilu di Indonesia, Dari Masa ke Masa (1955-2014) 
Pasangan SBY-JK memenangkan Pemilu Presiden tahun 2004



Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.[1][2] Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.[3][4] Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014.[5] Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono


ISTANA PRESIDEN



Sumber : Wikipedia
Enter your email address to get update from Serba-Serbi.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2018. SEBUAH CATATAN - All Rights Reserved | Template by sastrawan18@gmail.com Proudly powered by Poetoesas