(disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian erja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Progres Cek NIP PPPK : http://s.id/UpdateNIPCASN2024
Pengumuman dari Pemerintah https://www.youtube.com/live/5Aqx6cd6GfI
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:
- Tugas;
- Target kinerja;
- Masa perjanjian kerja;
- Hak dan kewajiban;
- Larangan; dan
- Sanksi.
Kedudukan PPPK adalah:
- Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi;
- Memiliki Nomor Induk PPPK;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun);
- Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun;
- Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. ________________________________________________________