Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

SURAT-SURAT
44
55

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
 
 
 

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian erja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.


BERKAS  PENDUKUNG
 


Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:

  1. Tugas;
  2. Target kinerja;
  3. Masa perjanjian kerja;
  4. Hak dan kewajiban;
  5. Larangan; dan
  6. Sanksi.

Kedudukan PPPK adalah:

  1. Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;
  2. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi;
  3. Memiliki Nomor Induk PPPK;
  4. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun);
  5. Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun;
  6. Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. ________________________________________________________

    2025

    2024

    2023

    2022

    2021

    2020

    2019

    2018

    2017

    2016

    2015

    2014
    ssssss

    2013

    2012

    2011

    2010

    __________________________________________________________



    MEJAYA-JAYA DAN PELANTIKAN CPNS & PPPK

    33
    44
    22
    33
    44
    11
    22
    33
    44
    22
    33
    44
    22
    33
    44
    22
    33
    44
    99



    SURAT-SURAT PENDUKUNG



    SURAT PERJANJIAN KERJA 1


    SURAT PERJANJIAN KERJA 2

Enter your email address to get update from Serba-Serbi.
Print PDF
Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »

Copyright © 2018. SEBUAH CATATAN - All Rights Reserved | Template by sastrawan18@gmail.com Proudly powered by Poetoesas