Gerokgak adalah sebuah kecamatan di kabupaten Buleleng, Bali
Pembagian Desa
Kecamatan Gerokgak terdiri dari 14 desa, sebagai berikut :
1.
|
Banyupoh | NOP 51.08.010.018 |
2.
|
Celukan Bawang | NOP 51.08.010.003 |
3.
|
Gerokgak | NOP 51.08.010.013 |
4.
|
Musi | NOP 51.08.010.016 |
5.
|
Patas | NOP 51.08.010.011 |
6.
|
Pejarakan. | NOP 51.08.010.022 |
7.
|
Pemuteran | NOP 51.08.010.020 |
8.
|
Pengulon | NOP 51.08.010.009 |
9.
|
Penyabangan | NOP 51.08.010.017 |
10.
|
Sanggalangit | NOP 51.08.010.015 |
11.
|
Sumber klampok | NOP 51.08.010.023 |
12.
|
Sumber kima | NOP 51.08.010.021 |
13.
|
Tinga-Tinga | NOP 51.08.010.005 |
14.
|
Tukad sumaga | NOP 51.08.010.001 |
Pura-Pura di Kecamatan Gerokgak
PURA PULAKI
Lingkungan Pura Pulaki terletak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, 53 km sebelah Barat Singaraja. Lingkungan pura ini terletak di pinggir jalan raya jurusan Singaraja-Gilimanuk dan sangat mudah dicapai oleh segala jenis kendaraan bermotor.
SEJARAH SINGKAT
Kecamatan Gerokgak sebelumnya termasuk wilayah Distrik Pengastulan yang ber-Ibu Kota di Desa Pejarakan (Goris). Dengan adanya pertimbangan pemerintahan sekitar tahun 1966, dilaksanakan pengembangan wilayah desa dan kecamatan. Desa dalam wilayah Kecamatan Pejarakan (Goris) dimekarkan menjadi 14 (empat belas) desa yang pada awalnya hanya terdiri atas 2 (dua) desa. Keempat belas desa tersebut yaitu Desa Tukadsumaga, Desa Celukanbawang, Desa Tinga-Tinga, Desa Pengulon, Desa Patas, Desa Gerokgak, Desa Sanggalangit, Desa Musi, Desa Penyabangan, Desa Banyupoh, Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan, dan Desa Sumberklampok. Selanjutnya dibentuk Kecamatan Gerokgak dan ditetapkan Desa Gerokgak sebagai Ibu Kota Kecamatan dan Pejarakan (Goris) masih berstatus Kemancaan (pembantu Camat) dalam pelayanan pemerintahan.
Camat yang memimpin Kecamatan Gerokgak dari tahun 1966 sampai dengan sekarang, seperti tabel dibawah ini, yaitu:
Luas Wilayah Kecamatan Gerokgak 356,57 Km2,yang terdiri dari:
1. 14 Desa Administrasi (Desa Tukadsumaga, Desa Celukanbawang, Desa Tinga-Tinga, Desa Pengulon, Desa Patas, Desa Gerokgak, Desa Sanggalangit, Desa Musi, Desa Penyabangan, Desa Banyupoh, Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan dan Desa Sumberkelampok).
2. 76 Banjar Dinas
3. 14 Desa Pakraman
4. 63 Banjar Adat
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan Gerokgak dituangkan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 64 Tahun 2008. Tugas pokok Pemerintah Kecamatan sesuai dengan keputusan tersebut di atas adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi diantaranya tugas di bidang Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, Pelayanan Umum, serta ketertiban dan keamanan di Wilayah Kecamatan serta mengkoordinasikan kegiatan Instansi yang ada di Wilayah Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan.
b. Pembinaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
c. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan.
d. Pembinaan pembangunan yang meliputi perekonomian, distribusi, dan pembinaan sosial kemasyarakatan.
e. Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum dan lingkungan hidup
f. Pengkoordinasian kegiatan Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) serta kegiatan lintas sektoral Kelurahan/Desa yang ada diwilayah desa.
Harga Pasaran Tanah tahun 2016
Keterangan :
Jalan Utama adalah jalan raya/utama daerah tersebut | ||||||
Jalan Tengah adalah jalan disekitar desa tersebut dan masih bisa dilalui Kendaraan Roda 4 | ||||||
Jalan Gang adalah jalan kecil/gang yang hanya bisa dilalui kendaraan roda 2 | ||||||
Perumahan adalah daerah pemukiman atau kavlingan yang dijadikan pemukiman | ||||||
Sumber informasi : hasil survey dan informasi dari Lurah/Perbekel | ||||||
Wilayah Kecamatan Gerokgak
Rute Perjalanan