Pelaksanaan Nyepi Caka


TINGKAT  RUMAH TANGGA
1.  MERAJAN / SANGGAH
Menghaturkan Banten Pejati Sakasidan (semampunya) dan dinatar depan pelinggih cukup menghaturkan Segehan Agung Atanding atau Segehan Cacahan 11/33 Tanding dan dipersembahkan kepada
Sang Bhuta Bhucari.

2.  DI HALAMAN / NATAH RUMAH
Menghaturkan Segehan Manca Warna 9 (Sembilan) tanding dengan olahan Ayam Brumbun, disertai tetabuhan tuak, arak, berem dan air yang didapatkan dari desa  setempat, dihaturkan kehadapan
Sang Bhuta Raja dan Sang Kala Raja.

3.  DI JABA / LEBUH (Depan Rumah Masuk Halaman Rumah)
Menghatur upakara sebagai berikut :
Ø  Segehan Cacahan 108 (seratus delapan) tanding dengan ulam jejoran matah dilengkapi dengan Segehan Agung serta tetabuhan tuak, arak, berem, air tawar dari desa setempat, dihaturkan kehadapan
Sang Bhuta Bala dan Sang Kala Bala.

Ø  Semua Segehan tersebut dihaturkan dibawah pada saat “Sandi Kala” (sekitar jam 18.30 Wita).
Ø  Disanggah cucuk dihaturkan Peras Daksina Kelanan.

 4.    SEMUA ANGGOTA KELUARGA (kecuali yang belum meketus)
Mebiyakala dan Meprayascita di halaman rumah masing-masing. Setelah itu dilanjutkan dengan Pengrupukan (mabuu-buu) berkeliling di rumah masing-masing dengan sarana api (obor), bunyi-bunyian (kulkul bamboo atau yang lain), bawang, mesui dan jangu.

Gambar Dewata


























D. NGERUPUK.
Akhir dari pelaksanaan UPACARA KESANGA terutama di tingkat Desa, Banjar dan Rumah Tangga adalah dengan melaksanakan upacara Mabuu-buu atau lebih dikenal dengan Ngerupuk. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat Ngerupuk antara lain :
1.     Ngerupuk  agar dilaksanakan dengan hikmat, tertib dan aman sesuai dengan nilai-nilai kesucian keagamaan serta dipimpin oleh Bendesa/Klian Adat dan Perbekel setempat, sedangkan untuk ditingkat rumah tangga dipimpin oleh kepala keluarga
2.     Sarana pokok Ngerepak berupa api [obor], barang, mesui, dan bunyi-bunyian/tangguran beleganjuran.  Ngerupuk dilaksanakan Nyatur Desa [keliling desa banjar/ rumah sekitar demi terpeliharanya suasana khimat, tertib dan keamanan bersama]
3.    Apabila masyarakat membuat ogoh-ogoh hendaknya bersifat etis, estetis, dan pelaksanaannya  merupakan tanggung jawab Desa Pakraman, banjar, dan lingkungan masing-masing.

Enter your email address to get update from Serba-Serbi.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2018. SEBUAH CATATAN - All Rights Reserved | Template by sastrawan18@gmail.com Proudly powered by Poetoesas