Pajak bumi dan bangunan (PBB)
adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak
Dasar
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%)*) dengan NJKP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah)*) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih)*). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Keterangan :
*) Besarnya sesuai dengan Perda/Perbup masing-masing Pemkab.
Wajib Pajak
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
Pembayaran
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Cetak SPPT
Dengan perkembangan daerah sekarang, pencetakan SPPT dapat dilakukan secara online oleh masing-masing Wajib Pajak di rumah atau ditempat kerjanya, sehingga tidak harus langsung datang ke Kantor / Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Buleleng (BPKPD).
Tata Cara Pencetakan SPPT Online
- Buka Google, cari situs resmi BPKPD Buleleng, dan klik http://bpkpd.bulelengkab.go.id/
- Setelah itu Klik SmartGov, yaitu di https://smartgov.bulelengkab.go.id/
- Akan muncul logo seperti dibawah, lalu isi Username dan Kata Sandi yaitu Username : wajibpajak dan Kata sandi : 123456
https://smartgov.bulelengkab.go.id/login
- Setelah Login, akan muncul Menu seperti gambar dibawah dan pilih Menu PBB
-
- Dan akan muncul Menu dibawah, dan pilih Menu Cetak SPPT/STTS terseleksi
- Setelah itu, isikan Nop yang akan dicetak SPPTnya. Ikuti cara seperti dibawah ini :
Setelah itu,,,cari seperti gambar dibawah ini :
- SPPT siap di Print
Lokasi BPKPD